RUU Sisdiknas Dinilai Ancam Eksistensi Pesantren, PB IKA PMII Gelar Seminar Nasional untuk Meneguhkan Posisi Pesantren
- Viva.co.id/Taufik
VIVA BANTEN – Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi pertanyaan keseriusan negara dalam rekognisi, afirmasi, dan integrasi pesantren.
Kali ini, Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
RUU tersebut berpotensi melemahkan, bahkan menghapus pengakuan terhadap pesantren.
Sebagai respons, PB IKA PMII mengadakan Seminar Nasional dan Focused Group Discussion bertajuk “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas” di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Mei 2025.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, Basnang Sa’id, hadir sebagai narasumber dimoderatori Guru Besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof Muhammad Ishom.
Dalam paparannya, Basnang Sa’id mengkritisi peluang sentralisasi pendidikan yang muncul dari RUU ini.
Menurutnya, sentralisasi justru bisa menggeser posisi pesantren dari perannya yang strategis.