RUU Sisdiknas Dinilai Ancam Eksistensi Pesantren, PB IKA PMII Gelar Seminar Nasional untuk Meneguhkan Posisi Pesantren
- Viva.co.id/Taufik
Basnang memperingatkan, mencabut posisi pesantren dari sistem pendidikan sama saja dengan mencabut akar sejarah Indonesia.
“RUU Sisdiknas tidak boleh mengabaikan realitas historis. Regulasi pendidikan harus inklusif dan akomodatif terhadap semua model,” ujarnya.
Pesantren Masih Relevan dan Dibutuhkan
Seminar ini menjadi sinyal kuat bagi para pengambil kebijakan. PB IKA PMII menegaskan bahwa pesantren masih sangat relevan, bahkan krusial, di tengah tantangan zaman.
Dengan sistem berbasis nilai, pesantren dipercaya mampu melahirkan generasi berakhlak, berilmu, dan siap menghadapi era global.
PB IKA PMII mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang berpotensi mendiskreditkan pesantren. Mereka menuntut pengakuan utuh dan perlindungan hukum yang jelas bagi lembaga pendidikan berbasis keagamaan ini.