Seminar Nasional PB IKA PMII, Fathan Subchi: RUU Sisdiknas, Sentralisasi Pendidikan Dinilai Ancam Kekhasan Pesantren

Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi
Sumber :
  • Viva.co.id/Taufik

VIVA BANTEN – Rencana pemerintah menyederhanakan aturan pendidikan melalui RUU Sisdiknas mempertanyakan keseriusan negara. Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) menilai, upaya sentralisasi pendidikan lewat kodifikasi hukum dapat melemahkan posisi pesantren yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.

Alumni PMII Resmi Jadi Guru Besar UIN Banten, Ini Sosok Prof Muhammad Ishom yang Menginspirasi

Hal ini mengemuka dalam Seminar Nasional dan Focused Group Discussion (FGD) bertema “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas” yang digelar selama dua hari bertempat di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin-Selasa, 12-13 Mei 2025.

Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi, menyampaikan bahwa sistem pendidikan Indonesia saat ini diatur dalam berbagai undang-undang. 

RUU Sisdiknas Dinilai Ancam Eksistensi Pesantren, Prof Rumadi Ahmad: Pesantren Belum Diakui Sepenuhnya

Di antaranya, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Banyaknya regulasi ini memunculkan wacana kodifikasi untuk menyatukan sistem hukum pendidikan.

Menurut Fathan Subchi, kodifikasi ini bertujuan menyusun regulasi pendidikan secara sistematis dan logis. 

PB IKA PMII Soroti Posisi Pesantren dalam RUU Sisdiknas, Seminar Nasional Bahas Sentralisasi Pendidikan

Tujuannya, menciptakan satu sistem hukum yang utuh dan memberikan kepastian hukum. Ia menambahkan, kodifikasi hukum menjadi dasar dari upaya sentralisasi pendidikan secara nasional.

Kodifikasi Hukum Dinilai Potensial, Tapi Harus Libatkan Masyarakat

Halaman Selanjutnya
img_title