Seminar Nasional PB IKA PMII, Fathan Subchi: RUU Sisdiknas, Sentralisasi Pendidikan Dinilai Ancam Kekhasan Pesantren
- Viva.co.id/Taufik
VIVA BANTEN – Rencana pemerintah menyederhanakan aturan pendidikan melalui RUU Sisdiknas mempertanyakan keseriusan negara. Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) menilai, upaya sentralisasi pendidikan lewat kodifikasi hukum dapat melemahkan posisi pesantren yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Hal ini mengemuka dalam Seminar Nasional dan Focused Group Discussion (FGD) bertema “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas” yang digelar selama dua hari bertempat di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin-Selasa, 12-13 Mei 2025.
Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi, menyampaikan bahwa sistem pendidikan Indonesia saat ini diatur dalam berbagai undang-undang.
Di antaranya, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Banyaknya regulasi ini memunculkan wacana kodifikasi untuk menyatukan sistem hukum pendidikan.
Menurut Fathan Subchi, kodifikasi ini bertujuan menyusun regulasi pendidikan secara sistematis dan logis.
Tujuannya, menciptakan satu sistem hukum yang utuh dan memberikan kepastian hukum. Ia menambahkan, kodifikasi hukum menjadi dasar dari upaya sentralisasi pendidikan secara nasional.
Kodifikasi Hukum Dinilai Potensial, Tapi Harus Libatkan Masyarakat