Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Banten Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Oktober 2025

Antrean Sepeda Motor di Samsat Kota Serang.
Sumber :
  • Viva.co.id/Yandhi

VivaBanten – Penghapusan denda pajak kendaraan di Banten resmi diperpanjang hingga akhir Oktober 2025, untuk mengakomodir masyarakat yang belum sempat melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Kacaunya SPMB Jalur Domisili di Banten

Sedianya, kebijakan penghapusan denda kendaraan yang menunggak pajak, akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Sedianya, kebijakan tersebut akan berakhir akhir Juni 2025 ini.

Ampera Banten Demo Andra - Dimyati, Sebut Visi Misi Hanya Ilusi

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dimulai 01 Juli - 31 Oktober 2025.

"Kami Pemprov Banten memutuskan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB dibawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja," kata Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Juni 2025. 

Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan Habiskan Anggaran Rp1,8 Miliar, Andra Soni Bakal Evaluasi

Gubernur Banten Andra Soni

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Andra Soni mengaku mendapat banyak masukan dari masyarakat, kemudian dibawa ke rapat Pemprov Banten, mengenai perpanjangan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Halaman Selanjutnya
img_title