Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Banten Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Oktober 2025
- Viva.co.id/Yandhi
VivaBanten – Penghapusan denda pajak kendaraan di Banten resmi diperpanjang hingga akhir Oktober 2025, untuk mengakomodir masyarakat yang belum sempat melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Sedianya, kebijakan penghapusan denda kendaraan yang menunggak pajak, akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Sedianya, kebijakan tersebut akan berakhir akhir Juni 2025 ini.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dimulai 01 Juli - 31 Oktober 2025.
"Kami Pemprov Banten memutuskan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB dibawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja," kata Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Juni 2025.
Gubernur Banten Andra Soni
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Andra Soni mengaku mendapat banyak masukan dari masyarakat, kemudian dibawa ke rapat Pemprov Banten, mengenai perpanjangan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.