BPK Temukan Anggaran Perjalanan Dinas Bermasalah di 3 OPD Pemkab Serang, Ada yang Fiktif dan Pembayaran Berlebih

Temuan BPK Pemkab Serang
Sumber :

VIVA BANTEN – Anggaran perjalanan dinas tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2024 menjadi sorotan publik. 

Berharap Kaya jadi Judol, Bendahara Gelapkan Dana Desa di Kabupaten Serang

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 mengungkap ada kejanggalan pada anggaran perjalanan dinas di Setda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bapperida.

Dari hasil uji petik, BPK menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas di DLH dan Bapperida melampaui Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan. 

Ditinggal Ibu Kerja Diluar Negeri, Anak Jadi Korban Rudapaksa

Selisih total kelebihan pembayaran pada dua dinas tersebut mencapai Rp5.642.400.

“Hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebutkan, ketidaktelitian dalam mengikuti ketentuan tarif biaya perjalanan dinas membuat terjadinya kelebihan bayar,” tertulis dalam LHP BPK yang dikutip Kamis (19/6/2025).

Koperasi Merah Putih Desa Ranjeng Serang Resmi Dibuka, Bupati dan Gubernur Kompak Dukung Ekonomi Rakyat

Temuan tak berhenti sampai di situ. Di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, BPK juga mendapati adanya laporan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta lapangan. 

Bahkan, beberapa dokumen dinyatakan fiktif dengan nilai mencapai Rp56.169.417.

Halaman Selanjutnya
img_title