Berharap Kaya jadi Judol, Bendahara Gelapkan Dana Desa di Kabupaten Serang
- Polres Serang
VivaBanten – Berharap kaya dari judi online (judol), Kaur Keuangan sekaligus Bendara Desa Sukamaju, Kabupaten Serang, Banten, pakai dana desa (DD) untuk judi dan trading forex.
Dana desa yang dipakai pelaku MY (33), lebih dari Rp127 juta, untuk tahun anggaran 2024. Bukannya kaya, malah masuk penjara.
"Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni, atas laporan dugaan penggunaan desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu, 05 Juli 2025.
Pelaku MY mengajukan anggaran fiktif melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes). Setelah mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju, yang keduanya dipegang oleh tersangka.
Kemudian uang milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan izin dari kepala desa dan perangkat desa, dipakai judi online dan trading forex.
Mata uang rupiah
- Pixabay/IqbalStock
"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa," terangnya.