Kemenkeu Bebaskan Biaya Kepabeanan Bagi Jamaah Haji Reguler
- Sherly/viva
Banten VIVA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan biaya kepabeanan bagi para jamaah haji reguler dalam masa kepulangan di tanah air, khususnya pada barang bawaan jamaah haji.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan, penetapan ini melalui aturan PMK Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Narmor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor don Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Kami berikan fasilitas pada jamaah yang bawa barang bawaan dibebaskan pengenaan beanya dan ini baru pertama kali kita berikan fasilitas yang maksimal. Tidak ada beban biaya yang ditampung apabila bawa barang yang bernilai dibawa atau dikirim sesuai PMK nomor 4 tahun 2025," katanya di Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, 11 Juni 2025.
Kata dia, penetapan itu adalah fasilitas yang diberikan kepada khusus jamaah haji dan berlaku sejak tanggal 6 Juni 2025.
"Hal ini berlaku sejak 6 Juni 2025 dan kita berlakukan berikan layanam terbaik ke jamaah haji yang baru pulang dari tanah suci," ujarnya.
Dalam aturan itu, tidak ada pengecualian atau batasan barang bawaan bagi para jamaah haji, khususnya untuk hand carry atau tas yang dibawa dalam kabin pesawat.
"Untuk hand carry itu tidak ada batasan sama sekali, sekalipun mau bawa emas, itu layanan kami. Hanya saja, untuk pengiriman barang dilakukan ketetapan sebanyak dua kali pengiriman masing-masing USD 1.500, kalau lebih baru dikenakan kepabeanan," jelas Anggito.