Modus Jadi Pengungsi UNHCR, WN Afganistan Diamankan Petugas Imigrasi di Kedai Turki
- Sherly/viva
Banten VIVA - HA, warga negara Afganistan diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang usai melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus menjadi pengungsi UNHCR.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, HA diamankan pada 26 Juni 2025 di salah satu kedai makanan Turki kawasan BSD, Kabupaten Tangerang.
"Jadi, petugas sedang melakukan kegiatan pengawasan orang asing dalam hal keimigrasian. Dan kita dapati yang bersangkutan melanggar izin keimigrasian," katanya, Jumat, 4 Juli 2025.
Di mana, HA melanggar aturan terkait dengan overstay atau melebih izin tinggal di Indonesia. Yang kemudian, untuk menghindari proses deportasi, HA pun mengajukan diri sebagai pengungsi UNHCR.
"Ini modus yang bersangkutan untuk menjadi pengungsi UNHCR, agar merasa aman tetap berada di Indonesia. Hal ini karena, izin tinggal yang dia pegang habis sejak Oktober 2024 dan dia langsung mengajukan sebagai pengungsi pada Maret 2025," ujarnya.
Dijelaskan Hasanin, dalam aturan tersebut WNA yang masuk sebagai pengungsi tidak diperbolehkan mencari kerja. Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.97 Tanggal 19 April 2016.
"WNA sebagai pengungsi tidak diperbolehkan untuk mencari kerja, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah. Namun, yang bersangkutan melakukan aktivitas bekerja dan berjualan di daerah BSD," jelasnya.